Peraturan Zonasi

Peraturan Zonasi dibuat untuk mengantisipasi dampak yang timbul dari pemanfaatan ruang sehingga perlu adanya sistem pengendalian pembangunan dan pedoman pengelolaan kawasan yang sesuai dengan karakteristik dan/ kebutuhan kawasan tersebut sejalan dengan tingkat perkembangannya. Peraturan zonasi juga dibuat karena diperlukannya alat operasionan rencana tata ruang dan suatu peraturan yang melengkapi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) agar pengendalian pembangunan lebih efektif. Sehingga fungsi dari peraturan zonasi adalah untuk perangkat pengendalian pemanfaatan ruang, pedoman pengendalian, dan dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Pengertian zonasi menurut UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang tidak disebutkan dalan UU, namun dijelaskan dalam penjelasan umum UU, yaitu terdapat pada penjelasan umum nomor 6, yang menyebutkan, peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun un...