Momentum Terciptanya Kesimbangan Antara Buruh-Pengusaha-Pemerintah
Pergulatan kaum buruh untuk mendapatkan hidup yang layak
tidak pernah berhenti. Mulai dari zaman revolusi industri yang dipelopori oleh
keprihatinan Karl Marx terhadap buruh sampai sekarang yang terjadi di
Indonesia. Kehidupan yang layak bagi buruh adalah fundamental. Selain tertera
pada pasal 27 UUD’45 tentang kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, tentunya
sisi kemanusian untuk mencapai hidup yang lebih baik adalah hal yang lumrah bagi
seluruh manusia di muka bumi.
Perhitungan upah buruh berbeda pada tiap-tiap Provinsi.
Perbedaan upah ini dikarenakan adanya perbedaan dalam Upah Minumum Regional
(UMR) disetiap Provinsi. UMR ditentukan berdasarkan perhitungan Komponen Hidul
Layak (KHL). KHL sendiri disusun setingkat peraturan menteri (PerMen). Sejak UU
no.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, terhitung sudah terdapat dua PerMen tentang
komPonen hidup layak. Kedua Permen tersebut ialah PerMen no.17/2005 dan PerMen
no.13/2012. Lebih lanjutnya lagi permintaan kembali kenaikan upah buruh
dikabulkan oleh Pemerintah pada bulan Mei 2013 kemarin.
Hari ini, buruh di provinsi DKI Jakarta kembali menuntut
adanya kenaikan upah menjadi Rp 3,7 Juta. Jikalau permintaan buruh di DKI
Jakarta ini dikabulkan, memungkinkan akan terjadi efek domino kenaikan upah
buruh di seluruh Indonesia. Jadi memungkinkan sekali keputusan Jokowi besok
terhadap upah buruh seperti keputusan seorang Presiden yang berlaku di seluruh
saentro nusantara.
Sebelum menanggapi, apakah tuntutan buruh di DKI Jakarta
hari ini pantas dikabulkan atau tidak, saya pikir pelu untuk mencermati
perubahan yang terjadi pada KHL dikedua PerMen dan tuntutan perubahan buruh.
Agar mempermudah, silahkan liat perbedaan masing-masing PerMen dan tuntutan buruh
DKI Jakarta pada tabel dibawah ini.
TABEL PERBEDAAN KOMPONEN PERMEN NO.17/2005, PERMEN NO.13/2012, DAN
TUNTUTAN BURUH DKI JAKARTA 2013
Komponen
|
PerMen no.17/2005
|
PerMen no.13/2012
|
Tuntutan Buruh Jakarta
2013
|
Makanan dan Minuman
|
1. Beras
10 Kg
2. Sumber Protein, seperti daging (0,75kg), ikan segar (1,2Kg), dan telur ayam (1 Kg)
2. Kacang-kacangan:
tempe-tahu (4,5Kg)
3. Susu
bubuk (0.90 Kg)
4. Gula
pasir (3 Kg)
5. Minyak
goring (2 Kg)
6. Sayuran
(7.2 Kg)
7. Buah
(7.5 Kg)
8. Karbohidrat
lainnya (3 Kg)
9. Teh/kopi
( 4 sachet, 1 celup)
1. 11.
Bumbu (15%)
|
Sama seperti Permen No.17/2005
|
Makan pagi (nasi uduk telor) Rp 5.000 x 30 hari atau Rp 150 ribu.
Makan siang (nasi soto) Rp 9.000 x 30 hari atau Rp 270 ribu. Makan malam (nasi goreng) Rp 8.000 x 30 hari atau Rp 40 ribu. Buah-buahan Rp 100 ribu.
Minuman satu kali minum teh Rp 2.000 x 30 hari atau Rp 60.000. Satu
kali minum kopi Rp 2.500 x 30 hari atau Rp 75 ribu. Aqua Rp 3.000 x 30 hari
atau Rp 90 ribu. Susu Rp 2.500 x 30 hari atau Rp 75 ribu, dengan total Rp 300
ribu.
|
Sandang
|
1. Celana
pjg/rok (6/12 potong)
2. Kemeja
lengan pendek (6/12 potong)
3. Kaos
oblong/BH (6/12 potong)
4. Celanda
dalam (6/12 potong)
5. Sarung
(1/12 helai)
6. Sepatu
(2/12 pasang)
7. Sendal
(2/12 pasang)
8. Handuk
mandi (1/12 potong)
9. Perlengkapan
ibadah: sejadah dan mukena (1/12 paket)
|
Ditambah/berubah:
1.
Celana pendek (2/12 potong)
2.
Ikat pinggang (1/12 buah)
3. Sarung
(3/24 helai)
4. Kaos
kaki (4/12 pasang)
5. Perlengkapan
pembersih sepatu: semir(6/12 buah) dan sikat (1/12 buah)
6. Perlengkapan
ibadah: sejadah, mukena, peci (1/12 potong per barang)
|
Pakaian, celana, kaos, sepatu, kemeja, handuk, perlengkapan ibadan,
jam tangan, jam dinding, tas kerja dan lainnya total Rp 300 ribu.
|
Perumahan
|
1. Sewa
kamar (1 bulan)
2. Tempat
tidur (1/48 buah)
3. Kasur
& bantal (1/48)
4. Seprei
& sarung bantal (2/12 set)
5. Meja
& kursi (1/48 set)
6. Lemari
pakaian (1/48 buah)
7. Sapu
(2/12 buah)
8. Perlengkapan
makan: piring (3/12 buah), gelas (3/12 buah), sendok & garpu (3/12 buah)
9. Ceret
(1/24 buah)
10.
Wajan (1/24 buah)
11.
Panci (2/12 buah)
12.
Sendok (1/12 buah)
13.
Kompor minyak tanah (1/24 buah)
14.
Minyah tanah (10 liter)
15.
Ember plastik (2/12 buah)
16.
Listrik (450 watt)
17.
Bola lampu pijar/neom (6/12 untuk 25 watt atau
3/12 untuk 15 watt)
18.
Air bersih (2 m2)
19.
Sabun Cuci (1,5 Kg)
|
Ditambah/berubah:
1.
Kasur busa (1/48) dan bantal busa (2/36)
2.
Rice cooker ukuran ½ linter (1/48)
3.
Kompor gas 1 tungku. Selang & regulator
(1/24 set), dan tabung gas 3 Kg (1/60 buah)
4.
Gas elpiji (2 tabung)
5.
Ember plastik 20 liter (2/12 buah)
6.
Gayung plastik (1/12 buah)
7.
Listrik 900 watt
8.
Bola lampu hemat energy 14 watt (3/12 buah)
9.
Sabun cuci pakaian (500 gr)
10. Seterika
250 watt
11. Rak
piring portable plastik
12. Pisau
dapur
13. Cermin
|
Sewa rumah 3 petak/cicilan rumah tipe 36 sebesar Rp 750 ribu.
Kemudian perabotan rumah 30 item di antaranya kasur, dipan, seprei, meja,
lemari, dispenser, mesin cuci, kipas angin, perlengkapan makan seharga Rp 300
ribu. Biaya listrik 900 VA Rp 100 ribu dan air PAM untuk keperluan mandi dan
rumah tangga Rp 100 ribu.
|
Pendidikan
|
Bacaan tabloid 4 eks/buah
|
Sama
|
Seperti langganan koran atau tabloid total Rp 15 ribu.
|
Kesehatan
|
1.
Sarana kesehatan: Pasta gigi (80 gr), sabun
mandi (80 gr), sikat gigi (3/12 buah), shampoo (1 botol 100 ml),
pembalut/alat cukur (1 dus/set)
2.
Obat anti nyamuk (3 dus)
3.
Potong rambut (6/12 kali ditukang cukur)
|
Ditambah:
1.
Deodorant ( 6/12 botol)
2.
Sisir (2/12 buah)
|
Seperti sabun, pasta gigi, bedak, deodoran, sampo, suplemen obat,
potong rabut dan lainnya total Rp 150 ribu. Ditambah lagi biaya rekreasi dan
tabungan sebesar Rp 100 ribu menjadi Rp 3.170.000.
|
Transportasi
|
Untuk angkutan umum yang digunakan 30 hari (PP)
|
Sama
|
Dua kali naik angkutan umum (pulang-pergi) dengan hitungan 2 x Rp
3.000 atau Rp 12.000. TransJakarta (pulang-pergi) yaitu 2 x Rp 3.500 atau Rp
7.000, dengan total satu bulan Rp 570 ribu.
|
Tambahan
|
Rekreasi 2/12 kali dan tabungan (2% dari keseluruhan nilai
sebelumnya)
|
Sama
|
Ditambah 19 persen dari KHL Rp 602 ribu dan KHL ditambah
produktivitas pertumbuhan ekonomi dan inflasi ditambah 19 persen KHL, maka
total jumlahnya sebesar Rp3.772.000.
|
Sumber: Rekapitulasi
PerMen no.17/2005, PerMen no.13/2012, dan berita kompas terkait tuntutan buruh
DKI Jakarta
Perubahan yang terjadi dari PerMen no.17/2005 ke PerMen
no.13 ialah penambahan 14 jenis baru KHL dan beberapa penyesuaian/penambahan
jenis kualitas maupun kuantitas sesuai dengan kebutuhannya. Tapi masih harus diketahui
bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam perhitungan KHL dari kedua PerMen
tersebut, seperti tidak tercantumnya jumlah keluarga yang mempengaruhi
pengeluaran, masih terdapatnya komponen-komponen lain yang belum seharusnya
masuk namun belum tercantum dalam perhitungan KHL, dan masih rawannya
perhitungan KHL apabila buruh terkena musibah ataupun penyakit yang memerlukan
biaya tambahan.
Pada tahun 2012, sebenarnya sudah terjadi kenaikan upah
buruh di DKI Jakarta, dari mulanya sebesar Rp 1,9 Juta naik menjadi Rp 2,2
Juta. Belum satu tahun berselang, buruh di DKI Jakarta kembali menutut kenaikan
upah per September 2013 menjadi Rp 3,7 Juta. Tuntutan kenaikan upah ini
dikarenakan meningkatnya harga-harga akibat inflasi.
Dari sisi penguasaha, adanya kenaikan UMR, pencabutan
subsidi BBM, dan depresiasi nilai tukar rupiah yang berpengaruh pada meningkatnya
nilai nominal produk impor (karena masih banyak industri yang menggunakan bahan
impor sebagai input produksinya) menyebabkan naiknya biaya usaha yang harus
dikeluarkan.
Pro-kontra terjadi karena kondisi perekonomian yang sedang
labil sekarang. Jikalau permintaan kenaikan upah buruh dikabulkan, tentunya
pengeluaran swasta akan naik ditengah ketidakstabilan makro ekonomi dan adanya deadline (jatuh tempo) pembayaran hutang
swasta pada bulan September ini. Kenaikan biaya produksi memungkinkan sekali
pihak swasta akan melakukan penurunan produksi dan rasionalisasi pekerja (baca:
PHK). Penurunan produksi nantinya akan menghambat kemajuan badan usaha karena
margin keuntungannya semakin kecil. Dan tentunya kebijakan PHKakan menciptakan
kondisi yang buruk ditengah naiknya harga-harga dan memungkinkan sekali
mendorong masalah ekonomi menjadi masalah politik ataupun sosial, seperti
kerusuhan yang terjadi pada krisis 1998.
Permasalahan upah buruh adalah akibat sulitnya buruh,
pengusaha, dan pemerintah dalam mencari keseimbangan di antara ketiganya.
Masing-masing stakeholder egois dalam
menuntut kepentingannya sendiri. Buruh tidak peduli terhadap kondisi badan
usaha dan situasi nasional, pengusaha rakus dan tamak dalam mencari keuntungan
sebesar-besarnya (walaupun harus menekan upah pegawai), dan pemerintah tidak
menunjukkan political will dan cermat dalam menengahi kemelut yang
terjadi.
Polemik permasalahan antara buruh-pemerintah-penguasaha
bukanlah masalah baru di Indonesia. Bukan masalah yang baru terjadi sekarang
akibat tuntutan buruh di DKI Jakarta dan kondisi makro ekonomi, tapi masalah
lama akibat tidak pernah ditemukannya keseimbangan di antara ketiganya. Sering
sekali kesepakatan hanya terjadi pada kedua belah pihak yang merugikan satu
pihak lainnya. Kesepakatan yang hanya terjadi pada buruh dan pemerintah dalam
menaikkan upah akhirnya memberatkan pengusaha. Kesepakatan yang terjadi antara
pemerintah dan pengusaha lebih banyak mengakibatkan penderitaan buruh seperti
pada kasus outsourcing dan berbagai
macam cerita eksploitasi buruh.
Sekali lagi, permasalahan antara buruh-pemerintah-pengusaha
ialah mencari keseimbangan antara ketiga stakeholder
tersebut. Pihak buruh menginginkan adanya upah yang layak (dalam artian upah
memungkinkan mencapai taraf hidup yang lebih baik dikemudian hari). Pihak
swasta menginginkan adanya keuntungan yang lebih besar untuk memperluas pasar
dan meningkatkan efisiensi usaha. Pihak pemerintah menginginkan adanya full employement agar daya beli
masyarakat tetap terjaga (dan bahkan meningkat) juga peningkatan penerimaan
pajak dari masyarakat maupun badan usaha.
![]() |
Sumbar gambar: http://www.feministfightback.org.uk/?cat=13 |
Saya pikir polemik tuntutan kenaikan upah buruh di DKI
Jakarta tidak harus menjawab apakah tuntutan tersebut akan dikabulkan atau
tidak. Akan sangat bijaksana apabila output
dari masalah ini bukanlah keputusan naik atau tetapnya upah buruh di DKI. Tapi mencapai
keseimbangan baru antara buruh-pengusaha-pemerintah, sehingga dapat menyelesaikan
masalah-masalah ketidakseimbangan lainnya seperti outsourcing, eksploitasi buruh, perluasan pasar badan usaha,
penerimaan pajak dari badan usaha, dan ketidakseimbangan lain sebagainya.
Bukankah mencari keseimbangan adalah bagian dari tersusunnya perekonomian
secara kekeluargaan (hubungan saling mengerti dan gotong-royong membantu
sesama)?
Komentar