Memperbaiki Penyusunan Asumsi APBN

Salah satu implikasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas tuntutan judicial review terhadap UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ialah Pemerintah sebagai lembaga eksekutif dituntut untuk lebih kredibel dalam penyusunan APBN karena perannya yang menguat pasca pemotongan kewenangan Badan Anggaran (Banggar). Penguatan peranan pemerintah sebenarnya dapat menjadi peluang positif, karena Pemerintah akan menjadi lebih fleksibel dalam memilih kebijakan dan program yang sesuai target yang selama ini lebih banyak ditetapkan melalui keputusan politik. Akan tetapi, kalau melihat sejarah penyusunan APBN dalam beberapa tahun terakhir, penguatan peranan Pemerintah dalam penyusunan APBN belum tentu menjadi angin segar bagi perekonomian nasional. Hal ini disebabkan karena proyeksi dalam penyusunan asumsi APBN yang sering kali jauh dari kondisi teraktual. Contoh paling dekat terjadi pada tahun lalu ketika peranan Banggar masih cukup besar da...