Pajak e-Commerce

Pemerintah tampaknya sangat agresif untuk mengejar target pajak yang telah di susun sangat ambisus dalam APBNP 2015. Salah satu wacana yang di gulirkan untuk meraih target penerimaan pajak ialah melalui memajaki bisnis online atau e-Commerce yang telah mengalami kemajuan di Indonesia. Tidak bisa di pungkiri bahwa kemajuan teknologi informasi dan pertumbuhan masyarakat kelas menengah telah mendorong perkembangan bisnis e-Commerce . Kemunculan berbagai bisnis e-Commerce pun dalam berbagai ragam bentuk. Seperti yang telah diklasifikasikan dalam dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No 62/PJ/2013 (SE-62) yang telah mengadopsi klasifikasi OECD dalam transaksi e-Commerce . Baik sebagai media transaksi barang dan jasa (online marketplace), tempat menjual barang maupun jasa (online retail), ajak promosi barang dagangan (classified ads), maupun sebagai kegiatan yang menyediakan barang dagangan usaha berupa pembelian voucher (daily deals). Jumlah transaksi dalam bisnis e-Commerce pun ...